Mi instan Samyang asal Korea kini menjadi polemik. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah minimarket di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, KH Safraji mengatakan, sidak dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah atas peredaran mi yang tidak tersertivikasi halal.
Lihat: MUI Curigai Mi Instan Mengandung Minyak Babi
MUI Sumenep mencurigai Mi instan asal Korea itu mengandung enzim babi. Selain karena tidak adanya sertifikasi telah dilakukan pemeriksaan dari lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia, kemasannya juga hanya berbahasa Korea.
Mi Samyang yang dipersoalkan adalah kemasan berwarna kuning.
Pemilik swalayan, Valentin Gusno mengakui mi tersebut dijual lantaran banyaknya permintaan konsumen lewat media sosial.
"Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM," katanya kepada Pojok Pitu (Jawa Pos Group).
Mie Samyang berwarna kuning yang dikenal Ottogi Cheese Ramen dengan rasa keju. Mi ini memiliki tekstur yang lembut dan kenyal.
Dalam kemasannya, terdiri dari mi instant, bumbu sup, sachet vegetable mix, dan bumbu keju.